KEGIATAN SOSIALISASI ATURAN KEMETROLOGIAN UTTP, BDKT DAN SATUAN UKURAN (SI) DAN KEWAJIBAN TERA/TERA ULANG BAGI PELAKU USAHA DI KABUPATEN BOGOR

Rabu, 8 Novemeber 2023 – Bidang Tertibniaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Sosialisasi Aturan Kemetrologian UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran (SI) dan Kewajiban Tera/Tera Ulang Bagi Pelaku Usaha menjelang Natal dan Tahun Baru, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor. Kegiatan dibuka oleh Sub Koordinator pengawasan kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian UCOK GEMPAR TAMBUNAN, SH., MH yang dilaksanakan di Hotel Gerbera, Jln. Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pelaksanaan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, guna memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kewenangan pelayanan tera/tera ulang dan pengawasan kemetrologian yang awalnya berada pada Pemerintah Provinsi dilimpahkan ke Kabupaten/Kota.

Besarnya jumlah pelaku usaha yang memiliki Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan trandaksi di wilayah Kabupaten Bogor, menjadi perhatian bagi Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Bogor untuk dapat melaksanakan kegiatan pelayanan kemetrologian sebagai salah satu tugas pokok dan fungsinya pada program peningkatan perlindungan konsumen dan pelaku usaha. Salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang secara tepat dan benar.

Jaminan tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya oleh pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dengan nilai tukar yang dibayarkan.

Tolak ukur keberhasilan pelayanan kemetrologian salah satunya adalah melalui kegiatan tera/ tera ulang di banyak bidang usaha khususnya SPBU, besarnya jumlah SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Bogor menjadi tantangan dalam mewujudkan tertib ukur di wilayah Kabupaten Bogor, maka dalam rangka menunjang kegiatan tera/tera ulang, selain sumber daya manusia kemetrologian dan peralatan standar uji, peran juru takar sangat diperlukan, diantaranya mengamati, memeriksa, memastikan UTTP bertanda tera sah yang masih berlaku, mengelola dan memastikan fasilitas takar ulang berfungsi dengan baik dan benar, serta melakukan penakaran ulang dan melaporkan hasilnya. Besarnya potensi alat takar di wilayah Kabupaten Bogor dan terbatasnya tenaga juru takar yang ada mendorong pemerintah daerah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan kegiatan Pelatihan Juru Takar Tahun Anggaran 2023.

peserta sebanyak 60 orang perwakilan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bogor diantaranya: HISWANA MIGAS sebanyak 5 orang yang mewakili SPBU dan SPPBE, APINDO sebanyak 10 orang, PHRI sebanyak 5 orang, RSUD sebanyak 5 orang, 1 orang dari Pelaku usaha jasa ekspedisi, 2 orang dari pelaku usaha ritel dan 35 orang dari para pelaku usaha UMKM.

Peserta dapat saling berbagi ilmu dan informasi serta pengalamannya dengan peserta lain juga bisa memperluas jaringan usaha yang saling melengkapi. Pada kesempatan ini saya berharap agar terus meningkatkan semangat dan kreatifitasnya. Maka di minta kepada para peserta untuk mengikuti dari awal sampai akhir dengan serius dan konsentrasi agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *