KEGIATAN EVALUASI PELAKSANAAN DANA TUGAS PEMBANTUAN OLEH KEMENTERIAN PERDAGANGAN DI PASAR CIJERUK

Kamis, 18 Agustus 2022

Dinas Perdagangan dan Perindustrian mendampingi Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Daerah.

Evaluasi Dana Tugas di Pasar CijerukAdapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk melakukan evaluasi terkait penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari aspek relevansi, efektivitas, efisiensi, dampak, dan keberlanjutan dalam kerangka kewenangan urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah.

Kegiatan yang diselenggarakan dihadiri oleh Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis pada sekretariat jenderal Kementerian Perdagangan.

Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis pada sekretariat jenderal Kementerian Perdagangan menyampaikan tentang Evaluasi Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Dari hasil diskusi, terdapat beberapa catatan penting dalam upaya optimalisasi pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah.

Evaluasi Dana Tugas di Pasar Cijeruk

  • Pertama, masih dibutuhkannya sinkronisasi pendanaan dalam memperbaiki struktur anggaran.
  • Kedua, masih dibutuhkan adanya persamaan persepsi antara pemerintah pusat dengan pemerintah derah dalam implementasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
  • Ketiga, perlunya monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk perencanaan alokasi dan lokasi dana anggaran pada pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di tahun selanjutnya.
  • Keempat, perlu adanya identifikasi permasalahan secara komprehensif untuk dapat menentukan prioritas dalam memetakan perencanaan program dan kegiatan.
  • Kelima, perlu penerapan konsep dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berlandaskan pada asas manfaat baik bagi pemerintah pusat maupun bagi pemerintah daerah.
  • Keenam, pelunya tim koordinasi antar kementerian dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan agar lebih terarah dan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *