UPACARA PENGIBARAN BENDERA KEBANGSAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 17 BULAN JANUARI 2018 DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR
07-02-2018
19
Rabu 17 Januari 2018 Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Membacakan sambutan Bupati Bogor Puji Dan Syukur Marilah Kita Panjatkan Ke Hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Karena Berkat Bimbingan, Taufiq Dan Hidayah-Nya, Pada pagi Hari Ini Kita Dapat Bersama-Sama Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tanggal 17 Bulan Januari 2018 Yang Diselenggarakan Secara Serentak Di Setiap Organisasi Perangkat Daerah Dan Bumd Di Seluruh Kabupaten Bogor. Dengan Semangat Baru Di Tahun Yang Baru, Perkenankanlah Saya Memanfaatkan Kesempatan Ini Untuk Mengucapkan Terima Kasih, Apresiasi Dan Penghargaan Yang Setinggi-Tingginya Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Tahun 2017 Yang Cukup Kondusif Tanpa Terasa, Kita Telah Memasuki Tahun 2018 Yang Merupakan Tahun Terakhir Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018. Dalam Aspek Kinerja,Tahun 2018 Ini Merupakan Tahun Terakhir Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2013 – 2018 Dan Tahun Terakhir Masa Jabatan Saya Selaku Bupati Bogor. Hal Ini Berarti, Capaian Kinerja 25 Penciri Termaju Yang Menjadi Target Kita Bersama Harus Tuntas Pada Tahun 2018 Ini. Beberapa Penciri Termaju Telah Memenuhi Target, Seperti Penyediaan Listrik Pedesaan, Seluruh Masyarakat Memiliki Ktp Elektronik, Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Terbangunnya Sistem Informasi Daerah Dan Tersedianya Layanan Pengaduan Di Seluruh Opd Dan Desa. Kinerja Yang Cukup Baik Dan Mudah-Mudahan Bisa Tuntas Pada Tahun Ini Juga Terlihat Dalam Aspek Pariwisata, Layanan Perizinan Berstandar Iso, Capaian Pdrb, Produksi Benih Ikan Hias Dan Air Tawar, Serta Aspek Pendapatan Daerah. Namun Demikian, Capaian Target Penciri Termaju Lainnya Masih
Memerlukan Kerja Keras Dan Kerja Cerdas Agar Dapat Terpenuhi Targetnya Pada Tahun Ini, Terutama Di Bidang-Bidang Prioritas Seperti Pendidikan, Kesehatan Dan Penurunan Angka Kemiskinan.
Hadirin Peserta Apel Yang Saya Hormati
Perjalanan Perencanaan Jangka Menengah Yang Telah Kita Tempuh Selama Ini,Tentunya Akan jadi Bahan Evaluasi Untuk Merumuskan Perencanaan Lima Tahun Ke Depan Dengan Tujuan Yang Sama, Yakni Mewujudkan Kabupaten Bogor Maju Dan Sejahtera Berlandaskan Iman Dan Taqwa, Sebagaimana Tercantum Dalam Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025. Sesuai Dengan Agenda perencanaan Tahunan, Kita Telah Melaksanakan Musrenbang Rkpd Di Tingkat kelurahan. Hasil Usulan Dari Musrenbang Rkpd Di Tingkat Kelurahan Tersebut Telah Diinput Oleh 19 Kelurahan Ke Dalam Simral Sekaligus Dengan Usulan-Usulan Kegiatan Prioritas 416 Desa Tindak Lanjut Dari Hal Tersebut, Saat Ini Tengah Dibahas Dalam Musrenbang Rkpd Di Kecamatan Yang Berlangsung Mulai Tanggal 15-25 Januari 2018 Yang Nantinya Akan Dilanjutkan Dengan Forum Skpd Untuk Itu, Saya Minta Agar Seluruh Perangkat Daerah Mengawal Secara Seksama Proses Perumusan Program/Kegiatan Prioritas, Karena Perencanaan Tahun 2019 Merupakan Tahun Pertama Dan Landasan Awal Perencanaan Pada Periode Rpjmd Tahun 2019-2023. Mulai Saat Ini, Seluruh Perangkat Daerah Harus Merencanakan Program Dan Kegiatan Yang Bersifat Integratif Dan Bersama-Sama Membangun Kecamatan Sebagai Lokus Yang Ditangani Bersama, Baik Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Daerah, Maupun Dalam Rangka Meningkatkan Upaya Penyelesaian Masalah Sosial Di Tengah Masyarakat Dengan Dukungan Infrastruktur, Mengingat Keseluruhan Hal Tersebut Merupakan Investasi Yang Ditanamkan Oleh Pemerintah Kabupaten Bogor Dalam Upaya Menaikkan
Kesejahteraan Masyarakat.Sejalan Dengan Hal Itu, Setiap Perangkat Daerah Juga Hendaknya Mempersiapkan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa, Antara Lain Dengan Mengedepankan Percepatan Penyusunan Dan Penginputan Rencana Umum Pengadaan Dengan Dilengkapi Persyaratan Yang Diperlukan Untuk Kegiatan Pelelangan, Agar Pelaksanaan Apbd Tepat Waktu, Tepat Spesifikasi Dan Tepat Sasaran Serta Dapat Dipertanggungjawabkan Sesuai Perencanaan Yang Telah Ditetapkan.
Hadirin Peserta Apel Yang Saya Hormati
Berkenaan Dengan Akan Dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Untuk Periode Tahun 2018-2023, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 Harus Sudah Ditetapkan Pada Akhir Mei 2018 Sementara Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Baru Akan Dilaksanakan Pada Bulan Juni 2018.Hal Ini Berarti, Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2019 Belum Dapat Mengakomodir Visi Dan Misi Daerah Yang Bersumber Dari Visi Dan Misi Kepala Daerah, Namun, Berdasarkan
Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bogor Harus Segera Menyusun Rancangan Teknokratik Rpjmd Tahun 2019-2023 Yang Akan Menjadi Pedoman Dalam Penentuan Visi Dan Misi Calon Kepala daerah, Sekaligus Pedoman Dalam Perumusan Perencanaan Tahun 2019.Untuk Itu, Saya Minta Agar Seluruh Perangkat Daerah Maupun Badan Usaha Milik Daerah Dapat Menyiapkan Rumusan Perencanaan Lima Tahun Mendatang Sebagai Cikal Bakal Disusunnya Rpjmd Kabupaten Bogor Tahun 2019-2023 Pasca Dilantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih. Berkaitan Dengan Akan Dilaksanakannya Seluruh Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bogor Dalam Rangkaian Pilkada Serentak Tahun 2018, Pada Kesempatan Ini Saya Tegaskan Agar Seluruh Aparatur Sipil Negara Tanpa Kecuali Tetap Menjaga Netralitas Dengan Tidak Berpihak Kepada Kelompok Tertentu, Baik Dalam Memberikan Layanan Publik, Maupun Dalam Menjalankan Tugas-Tugas Lainnya Selama Berlangsungnya Tahapan – Tahapan Pilkada Serentak 2018. Jaga Komitmen Dan Jangan Terlibat Dalam Kegiatan Politik Praktis Yang Dapat Berakibat Sanksi Serta Menurunkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah. Hal Ini Perlu Saya Tekankan, Mengingat Menteri Dalam Negeri Telah Mengeluarkan Surat Edaran Yang Mengingatkan Agar Seluruh Aparatur Sipil Negara Menjaga Netralitas Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 Dan Pemilu Serentak 2019. Surat Edaran Tersebut Juga Memuat Sanksi Untuk Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Tidak Netral, Mulai Dari Surat Teguran Hingga Pemberhentian Dari Jabatan. Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik Dan Kode Perilaku Akan Mendapatkan Sanksi Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pns, Sedangkan Pelanggaran Disiplin Akan Dikenakan Sanksi Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pns.