Bogor – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan dugaan peredaran beras kemasan oplosan yang masih beredar di sejumlah ritel modern di wilayah Kecamatan Cibinong. 

Temuan tersebut merupakan hasil sidak yang dilakukan bersama pengawas kemetrologian pada Kamis (17/7).

Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Bangun Sapta Siswa di Cibinong, Jumat, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Kementerian Pertanian terkait adanya indikasi pengoplosan beras premium.

“Sementara kita belum bisa bertindak karena menunggu instruksi lebih lanjut. Tapi kita menemukan data yang sebelumnya disampaikan oleh kementerian,” ujar Bangun.

Beras kemasan yang diduga dioplos merupakan jenis beras medium yang dikemas dan dipasarkan dengan label beras premium. Modus ini tidak hanya merugikan konsumen karena ketidaksesuaian mutu dan harga, tetapi juga melanggar aturan penandaan kemasan.

Dalam sidak di empat lokasi—Superindo Jl. Raya Pemda, Lotte Grosir Pakansari, PT Inti Cakrawala Citra (Indo Grosir), dan Gudang PT Indomarco Prismatama Cabang Bogor 2 di Jl. Nangewer—Disdagin menemukan sejumlah merek beras yang sesuai dengan data Kementan terkait indikasi pelanggaran.

Bangun menjelaskan, meskipun temuan tersebut belum dapat ditindaklanjuti secara hukum di tingkat daerah, pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto dan memberikan imbauan kepada pengelola supermarket untuk lebih selektif dalam menerima distribusi beras kemasan.

“Yang bisa kita lakukan paling melaporkan ke Bupati. Kita juga menghimbau pihak supermarket,” katanya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers 26 Juni 2025, Menteri Pertanian RI bersama Satgas Pangan, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Bapanas membeberkan dugaan praktik curang oleh sejumlah pelaku usaha dalam memasarkan beras kemasan yang tidak sesuai dengan label, baik dari sisi jenis, mutu, hingga berat bersih.

Hasil pengujian terhadap enam sampel beras dari salah satu ritel menunjukkan ketidaksesuaian antara berat aktual dengan yang tercantum di kemasan, serta ukuran huruf dan angka label yang tidak memenuhi ketentuan kemetrologian.