Selasa, 16 Januari 2017
Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rapat Pasca Pembangunan Pasar rakyat merupakan salah satu wujud aplikasi ekonomi kerakyatan yang paling mendasar. Dimana transaksi ekonomi dilakukan oleh rakyat kebanyakan secara swadaya dengan mengelola sumber daya ekonomi yang tersedia, yang meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dan lain sebagainya. Keseluruh kegiatan ekonomi tersebut berbasis masyarakat yang ditujukan untuk menghidupi dan memenuhi kebutuhan hidup tanpa mengekploitasi sumber daya alam yang ada.
Pasar tradisional merupakan basis ekonomi rakyat yang memiliki potensi besar dan mampu menggerakkan roda perekonomian. Dalam kondisi krisis pasar tradisional terbukti tetap bertahan dan mampu melayani kebutuhan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat luas baik kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas
Pasar tradisional merupakan basis ekonomi rakyat yang memiliki potensi besar dan mampu menggerakkan roda perekonomian. Dalam kondisi krisis pasar tradisional terbukti tetap bertahan dan mampu melayani kebutuhan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat luas baik kalangan menengah ke bawah maupun menengah ke atas.
Pasar tradisional telah menyumbangkan lapangan kerja dan memberikan kehidupan bagi banyak orang. Saat ini di wilayah Indonesia terdapat 13.450 pasar tradisional yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, dari jumlah tersebut menampung sebanyak 12,6 juta pedagang belum termasuk para pemasok barang serta pengelola pasar. Oleh karena itu, keberadaan pasar tradisional yang kini semakin terhimpit dari pesatnya pertumbuhan pasar modern menjadi penting untuk segera diselamatkan. Salah satunya yakni melalui program revitalisasi/pengembangan pasar tradisional.
Dalam rangka penataan pasar tradisional secara umum, Pemerintah sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang tertuang dalam dalam Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Di dalam peraturan ini disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan penataan, pembinaan dan pengawasan pasar tradisional. Secara mendasar, peraturan ini menjadi pedoman awal bagi beragam program penataan dan revitalisasi pasar tradisional di sejumlah kementerian dan lembaga non kementerian.
Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penggunaan istilah “pasar tradisional” berubah menjadi “pasar rakyat”. Dalam Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa: Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana perdagangan berupa: (a). pasar rakyat; (b). pusat perbelanjaan; (c). toko swalayan; (d). gudang; (e). perkulakan; (f). pasar lelang komoditas; (g). pasar berjangka komoditi; atau (h). sarana perdagangan lainnya.