Rabu, 3 Agustus 2022 Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di pasar Citeureup 1, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor. Subkodinator Pengawasan Metrologi Bapak Ucok Gepar Tambunan, SH mengatakan pengawasan UTTP sejauh ini memang lebih banyak di pasar, bersamaan dengan sidang tera ulang yang rutin dilakukan pada momentum hari raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru. Pelakasankan Pengawasan UTTP Kemetrologian berdasarkan UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selalu berkoordinasi dengan Direktur Kemetrologian Jawa Barat berkaitan dengan Pengawasan Metrologi Legal. “Selain itu, kita juga melakukan pengawasan ke tempat usaha jasa ekspedisi karena memakai alat ukur. Kita memastikan bahwa alat ukur yang digunakan sudah bertanda tera sah dan penggunaan UTTP sudah sesuai,” ujar Ucok. Ucok menerangkan, dari hasil pengawasan terhadap beberapa tempat usaha jasa ekspedisi diperoleh bahwa tanda teranya masih berlaku dan penggunaannya sudah sesuai. Namun, ada salah satu jasa ekspedisi masih menggunakan alat ukur yang tidak memiliki izin tipe UTTP dan tidak sesuai peruntukannya. “Kita sudah memberikan pembinaan untuk tidak menggunakan UTTP tersebut. Namun, ternyata jasa ekspedisi tersebut menggunakan alat ukur tersebut karena UTTP yang biasa dipakai masih ditarik ke pusat untuk dilakukan tera ulang,” jelas Ucok. Alat ukur yang tidak memiliki izin tipe UTTP tidak legal digunakan untuk kepentingan umum. Apabila hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan masih diperbolehkan. Tetapi kalau untuk transaksi perdagangan tidak diperbolehkan. “Kalau timbangan hanya untuk mengukur barang-barang yang tidak digunakan untuk transaksi kepentingan umum masih diperbolehkan, misalnya untuk kontrol internal. Kalau ada jasa konsumen yang memerlukan pengukuran dan menggunakan timbangan tersebut maka tidak sesuai dengan aturan,” kata Ucok. Sebetulnya, pihaknya akan menjadikan pengawasan UTTP ini sebagai kegiatan rutin dan tidak hanya berada di pasar. Semua alat ukur yang digunakan untuk transaksi akan dilakukan pengawasan. “Kalau melakukan pengawasan yang diperiksa itu adalah memeriksa UTTP dan memeriksa secara fisik kemudian peruntukkannya. Jadi memeriksa secara fisik apakah bertanda tera sah dan berizin tipe. Jika sudah mempunyai izin tipe, maka UTTP tersebut legal untuk digunakan bagi keperluan transaksi,” terang Ucok. Mengeluarkan izin tipe UTTP itu adalah tugas Direktorat Metrologi Bandung dengan memberikan lebel kuning pada UTTP. “Biasanya sebelum melakukan tera ulang, kita memastikan UTTP itu memiliki izin tipe atau legal untuk digunakan dalam transaksi. Kalaupun ada lebel kuning, tetapi datanya setelah dicek tidak sama, maka kita akan melakukan penelurusan ke Direktorat Metrologi Bandung.” Diharapkan agar tempat usaha jasa ekspedisi untuk tertib ukur. Sebab, jasa ekspedisi kini sedang banyak digunakan dengan transaksi online yang semakin meningkat. Oleh karena itu, harapannya alat ukur yang digunakan sudah ditera ulang untuk memastikan kebenaran ukurannya.