Rabu, 10 Agustus 2022

Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di pasar Citeureup 2 Jl. Mayor Oking Citeureup, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Subkodinator Pengawasan Metrologi Bapak Ucok Gepar Tambunan, S.H. mengatakan bahwa pengawasan UTTP sejauh ini memang lebih banyak di pasar bersamaan dengan sidang tera ulang yang rutin dilakukan pada momentum Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru.

Pelakasankan pengawasan UTTP kemetrologian berdasarkan UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal dan surat Direktorat Metrologi Nomor 931/PKTN.4.4/SD/05/2018.

Ucok menerangkan dari hasil pengawasan terhadap di beberapa tempat usaha jasa ekspedisi diperoleh bahwa tanda teranya masih berlaku dan penggunaannya sudah sesuai. Namun, ada salah satu jasa ekspedisi masih menggunakan alat ukur yang tidak memiliki izin tipe UTTP dan tidak sesuai peruntukannya.

“Kita sudah memberikan pembinaan untuk tidak menggunakan UTTP tersebut. Namun, ternyata jasa ekspedisi tersebut menggunakan alat ukur yang tidak memiliki izin tipe UTTP karena UTTP yang biasa dipakai masih ditarik oleh pusat untuk dilakukan tera ulang,” ujar Ucok.

Alat ukur yang tidak memiliki izin tipe UTTP tidak legal digunakan untuk kepentingan umum. Kalau hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan masih diperbolehkan. Tetapi kalau untuk transaksi perdagangan tidak diperbolehkan.

“Kalau timbangan hanya untuk mengukur barang-barang yang tidak digunakan untuk transaksi kepentingan umum masih diperbolehkan. Misalnya untuk kontrol internal. Jika ada jasa konsumen yang memerlukan pengukuran dan menggunakan timbangan tersebut maka tidak sesuai dengan aturan,” jelas Ucok.

Sebetulnya pihaknya akan menjadikan pengawasan UTTP ini sebagai kegiatan rutin dan tidak hanya di pasar, semua alat ukur yang digunakan untuk transaksi akan dilakukan pengawasan.

“Kalau melakukan pengawasan yang diperiksa itu adalah memeriksa UTTP dan memeriksa secara fisik kemudian peruntukkannya. Jadi memeriksa secara fisik apakah bertanda tera sah dan berizin tipe. Jika sudah mempunyai izin tipe, maka UTTP tersebut legal untuk digunakan bagi keperluan transaksi,” terang Ucok.

Mengeluarkan izin tipe UTTP itu adalah Direktorat Metrologi Bandung dengan memberikan lebel kuning pada UTTP. “Biasanya sebelum melakukan tera ulang, kita memastikan UTTP itu memiliki izin tipe atau legal untuk digunakan dalam transaksi. Kalaupun ada lebel kuning, tetapi datanya setelah dicek tidak sama, maka kita akan melakukan penelurusan ke Direktorat Metrologi Bandung”.

Diharapkan agar tempat usaha jasa ekspedisi ini untuk tertib ukur. Sebab, jasa ekspedisi ini sedang banyak digunakan dengan transaksi online yang semakin meningkat. Oleh karena itu, harapannya alat ukur yang digunakan sudah ditera ulang untuk memastikan kebenaran ukurannya.