Rabu, 14 Februari 2018 Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Perdagangan dan Peridustrian Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, atau biasa dikenal dengan istilah “monev”. Kegiatan monev dimaksudkan untuk mengetahui dan mengevaluasi kecocokan dan ketepatan atas hasil dari pelaksanaan program/kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya. Hasil evaluasi akan menjadi bahan untuk koreksi dan perbaikan dalam pelaksanaan program, kemudian salah satu kegiatan monev Dinas Perdagangan dan Perindustrian terhadap Program Revitalisasi Unit Pelayanan Teknis Industri Kecil dan Menengah (UPT IKM). UPT IKM merupakan unit kerja mandiri di bawah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Keberadaan UPT IKM berfungsi untuk memberikan pelayanan pembinaan dan pengembangan bagi pelaku IKM setempat, termasuk pencetakan wirausaha baru dengan prinsip nirlaba. Untuk melaksanakan fungsi tersebut dengan baik, maka peran UPT IKM cukup penting. Setidaknya terdapat 2 (dua) peran yang dijalankan oleh UPT IKM; pertama, sebagai agen pembangunan, yang diharapkan mampu memberikan pelatihan bagi pelaku IKM dan mendukung produktivitas IKM melalui mesin/ peralatan terkini; dan kedua, berperan selaku fasilitator/inovator/dinamisator/motivator, yang diharapkan mampu mengembangkan potensi produksi melalui dukungan pemasaran dan jasa litbang, serta memberikan pemecahan masalah IKM melalui jasa. Berdasarkan peran tersebut, maka layanan yang diberikan oleh UPT IKM meliputi lima aspek, yakni: pengembangan kompetensi IKM, layanan dukungan produksi, layanan dukungan pemasaran dan layanan bisnis lainnya, layanan jasa konsultasi pengembangan usaha, serta layanan jasa.