KEGIATAN ASESMEN SERTIFIKASI KOMPETENSI SKEMA (KLASTER) PENGELOLAAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (CPPOB) SINKRONISASI DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI TAHUN 2022
29-06-2022
21
Senin, 27 Juni 2022
Kegiatan asesmen sertifikasi kompetensi skema (klaster) pengelolaan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) sinkronisasi dan pelaksanaan pembangunan sumber daya industri tahun 2022.
MEGAMENDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Mengadakan Kegiatan Asesmen Sertifikasi Kompetensi skema di Hotel Mega Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Peserta asesmen adalah sebanyak 15 (lima belas) orang yang berasal dari 12 (dua belas) kecamatan yaitu Kecamatan Bojong Gede, Babakan Madang, Caringin, Ciawi, Citeureup, Cibinong, Cileungsi, Gunung Putri, Gunung Sindur, Parung, Kemang, dan Tajur Halang yang merupakan hasil seleksi dari kegiatan pelatihan/refreshment training skema cara produksi pangan olahan yang baik (cppob) berbasis kompetensi yang telah dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat kompetensi skema (klaster) pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
Narasumber/assesor adalah yang ahli dan berpengalaman di bidangnya serta memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan sebagai assesor sertifikasi kompetensi skema (klaster) pengelolaan cppob yang berasal dari LSP JMKP (Jaringan Mutu dan Keamanan Pangan) melalui TUK PT. KUIS (Kurnia Inti Solusindo).
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memfasilitasi ikm pangan yang telah diberikan pelatihan/refreshment training skema cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) berbasis kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Skema (klaster) pengelolaan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) yang diterbitkan oleh BNSP dengan cara yang tersistem dan efektif melalui uji kompetensi baik bersifat nasional maupun internasional sehingga ikm akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai, sehingga aspek keamanan pangan yang bertujuan untuk mencegah dan mejauhkan dari tercemarnya pangan olahan dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain dapat tercapai.