Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Peraturan di Bidang Cukai

KEGIATAN SOSIALISASI DAN MONITORING PERATURAN DI BIDANG CUKAI  TAHUN 2017 DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BOGOR

 

Seksi Bina Tata Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor melaksanakan Kegiatan selama 3 hari , pada hari Selasa s.d Kamis tanggal 17,18 19 Oktober 2017. Peserta yang mengikuti  Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Peraturan di Bidang Cuka 2017 berjumlah 300 orang yang berasal dari Kecamatan Jasinga Leuwiliang Leuwisadeng Tenjolaya Cijeruk Cigombong Sukaraja Megamendung PD Pasar Tohaga 100 orang  dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober Kecamatan  Parungpanjang Rumpin Pamijahan Dramaga Ciampen Citeureup Bojonggede Ciawi PD Pasar Tohaga 100 orang di laksanakan pada tanggal 18 Oktober 2017. Kecamatan Gunungsindur Cigudeg Rancabungur Cibungbulang Tamasari Tajurhalang Gunungputri Cileungsi PD  .Pasar Tohaga 100 di laksanakan pada tanggal 19 Oktober 2017.Tempat Pelaksanaan di Hotel Gerbera.Jln Raya Puncak No.100, Km 17 Cipayung  Bogor.

Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Peraturan di Bidang Cuka 2017 Peserta di harapkan pengetahuan tentang masalah cukai, merupakan hal yang wajib di ketahui bagi seluruh masyarakat selain para pelaku usaha dan pasar, karena wilayah kabupaten bogor merupakan wilayah yang cukup strategis secara ekonomis, maupun kultur sosial budaya.

Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah, disamping cukai juga memberikan dampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja.telah kita ketahui bersama, bahwa kabupaten bogor bukan merupakan wilayah penghasil yang memiliki industri/pabrik rokok, namun rokoknya mudah diperoleh di wilayah kabupaten bogor. oleh karena itu perlu diketahui bahwa hasil cukai tembakau merupakan sumber penerimaan negara yasng hasilnya dibagikan  oleh pemerintah kepada seluruh daerah otonomi. kabupaten bogor juga secara rutin mendpatkan porsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau ( dbhcht ).

Pada tahun 2017 pemerintah efektif menaikan tarif cukai tembakau yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 147/pmk.010/2016 dan menaikan harga jual eceran (hje) dengan kenaikan rata-rata 12,26%.

Kenaikan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok, pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok illegal dan penerimaan cukai. namun kenaikan ini harus berimbang sehingga tidak berdampak negatif terhadap kesediaan lapangan pekerjaan dan kesempatan hidup bagi industri kecil.

Dari data lpm ui tahuh 2013  dari aspek ketenagakerjaan kebijakan cukai berdampak pada kelangsungan lapangan pekerjaan sector formal sebesar 401.989 orang, dimana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat diproduksi sigaret kretek tangan yang merupakan industry padat karya. jika ditambah dengan sector informal maka kebijakan tersebut berdampak pada kehidupan 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau dan 1 juta pedagang eceran, berdasar data diatas, maka kebijakan cukai memberikan pengaruh berarti terhadap kehidupan lebih dari 5,8 juta masyarakat indonesia.

Wilayah kabupaten bogor memiliki luas + 298.838.304 ha. dengan jumlah penduduk + 5,4  juta jiwa, merupakan potensi yang sangat besar bagi penerimaan pajak dari cukai tembakau dan etil alkohol .

Dengan  wilayah yang begitu luas dengan penduduk yang cukup banyak dan sebagian besar menjadi konsumen rokok, maka memberikan peluang kepada pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata untuk berbuat curang dengan cara memalsukan cukai tembakau. oleh karenanya perlu adanya dukungan dari pemerintah pusat untuk meminimalisir terjadinya kecurangan para pelaku usaha dengan kegiatan sosialisasi ketentuan dibidang cukai tembakau  di  kabupaten bogor.

                                                                                                    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *