PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA DALAM RANGKA TERTIB ADMINISTRASI, TERTIB FISIK DAN TERTIB HUKUM

Senin, 16 Januari 2023 – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Evaluasi Tertib Barang Aset Daerah di Lingkup Dinas dipimpin oleh Plh. Sekretaris Hj. Julaiha Duwila, S.E.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya.

Sebagaimana kita ketahui BMN yang merupakan bagian dari aset negara memiliki jumlah dan nilai yang sangat besar dimana sebagian besar berasal dari pembelian/pengadaan yang dananya juga berasal dari APBD. Tentunya ini menjadi tanggung jawab pengguna barang/satker untuk dapat menggunakannya sesuai tugas pokok dan fungsi sekaligus menjaga dan merawatnya yang terwujud dalam pengamanan dan pemeliharaan.

Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah tersebut diperlukan untuk mewujudkan tertib pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tercermin dalam tertib hukum, tertib administrasi, dan tertib fisik.

Aspek Administratif pengamanan aspek ini yaitu menatausahakan BMN dalam rangka mengamankan BMN dari segi administrasinya. Disini letak pentingnya dokumen administrasi yaitu dokumen yang diterbitkan pihak yang berwenang yang berkaitan dengan keberadaan BMN seperti Berita Acara Serah Terima, STNK, BPKB dan dokumen lainnya.

Pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada Pengguna Barang/Pengelola Barang. Dalam pembukuan dilakukan pencatatan secara tertib terkait transaksi perolehan, transaksi perubahan maupun transaksi penghapusan yang kesemuanya berdasarkan dokumen sumber yang jelas. Selain melakukan pencatatan juga mengarsipkan seluruh dokumen yang ada baik dokumen sumber, dokumen kepemilikan maupun dokumen pendukung lainnya.

Kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pelaporan bisa dilakukan secara periodik maupun non periodik. Pelaporan harus dilakukan dengan benar sesuai kondisi yang nyata di lapangan. Dilakukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang, dan hilangnya barang.

Pengamanan dari aspek hukum dilakukan agar BMN terjaga/terlindungi dari potensi masalah hukum seperti sengketa, gugatan, atau beralih kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif dengan melengkapi bukti kepemilikan BMN Berupa STNK dan/atau BPKB untuk kendaraan. Selain itu, upaya hukum melalui Tuntutan Ganti Rugi maupun upaya hukum lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *