SOSIALISASI KEBIJAKAN PERUNDANGAN TERKAIT PEDOMAN PERATURAN TOKO SWALAYAN MODERN BAIK REGULER MAUPUN WARALABA DI WILAYAH KABUPATEN BOGOR
07-07-2022
28
Kamis, 7 Juli 2022
Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengadakan kegiatan sosialisasi standardisasi dan penilaian kesesuaian bagi usaha mikro, kecil dan menengah di Hotel New Ayuda Jln. Raya Puncak Gadog No.KM, Cipayung Girang, Kec. Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peserta Sosialisasi ada sebanyak 50 orang yang diikuti oleh pelaku usaha toko swalayan/toko modern di wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Kabid Perdagangan Ir. Dedi Hernadi, MA. dihadiri Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Dirjen Perdagangan.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. Narasumber dari direktur bina usaha dan pelaku distribusi, Dirjen Kementerian Perdagangan dan PT. Pro Legal Indonesia.
Maksud dari Kegiatan Sosialisasi adalah memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha di Kabupaten Bogor mengenai kebijakan kemudahan perizinan toko swalayan serta kemudahan dalam administrasi waralaba. Sementara tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan dalam bentuk perizinan meningkatnya pengetahuan pelaku usaha terkait peraturan pedoman pendirian toko swalayan/modern baik reguler maupun waralaba.
Materi yang dibahas adalah dasar hukum kebijakan toko swalayan; tujuan pengaturan toko swalayan, pemerataan ekonomi di toko ritel, pedoman penetapan zonasi lokasi pendirian toko swalayan.