Selasa, 6 Februari 2018 Rapat Persiapan Musrenbang Tingkat Perangkat Daerah Untuk Penyusunan RKPD tahun 2019 Dasar hukum
  1. Peraturan Mentri Dalam Negeri RI Nomor: 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor: 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah daerah;
  3. Surat Edaran Bupati Bogor: Nomor : 050/25-Bappedalitbang Tahun 2018 tentang Agenda Perencanaan Daerah 2019.
Musrenbang RKPD Tingkat Perangkat Daerah  akan dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 2018 sesuai pada lampiran Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian  Nomor: 005/147-Prolap perihal : undangan Forum Perangkat Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaaten Bogor untuk Perencanaan Tahun 2019 dan Pedoman Penyelenggaraan Musrenbang. Prioritas tahun 2019 berdasarkan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor : 050/25-Bappedalitbang Tahun 2018 tentang Agenda Perencanaan Daerah 2019. Sebelum pelaksanaan Musrenbang, Kecamatan melaksanakan Pra Musrenbang untuk menentukan prioritas kegiatan yang masuk. Format usulan pada lampiran berita acara kesepakatan musrenbang sesuai dengan print out dari sistem. Semua usulan kegiatan yang masuk adalah kegiatan yang sumber dananya dari APBD Kabupaten dan merupakan kewenangan kabupaten.