SURAT KEPUTUSAN BUPATI BOGOR Nomor 443/393/Per-UU/2021 Tentang PERPANJANGAN KEDUA PEMNERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR PRA ADAPTASI KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN, DAN PRODUKTIF MELALUI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4 CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) 03 Agustus 2021 s.d 09 Agustus 2021 Pemerintah Pusat melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021. Meski PPKM Level 4 dilanjutkan, namum pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap. Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali. 37. SK PERPANJANGAN KE-2 PSBB PRA AKB PPKM LEVEL 4