Rabu, 10 Januari 2018 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Melakukan Klarifikasi dan Upaya Perdamean Pendampingan Penanganan Konsumen.
BPSK adalah lembaga yang melindungi kepentingan-kepentingan konsumen dalam bentuk-bentuk permasalahan konsumen yang bersifat sengketa di luar pengadilan. Sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen yang berada di luar pengadilan, BPSK memiliki tujuan untuk mencapai kesepakatan atau perdamaian di antara para pihak yang bersengketa. Majelis BPSK sedapat mungkin mengusahakan tercapainya kesepakatan antara produsen-pelaku usaha dan konsumen yang bersengketa. Dengan demikian, penyelesaian sengketa melalui BPSK ini memuat unsur perdamaian.
BPSK di dalam menjalankan tugasnya dapat menggunakan tiga cara, yakni arbitrase, konsiliasi, atau mediasi. Para pihak yang bersengketa diberikan pilihan untuk memilih apakah sengketa di antara mereka ingin diselesaikan melalui cara arbitrase, konsiliasi, atau mediasi. Artinya, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK bukanlah merupakan proses penyelesaian sengketa secara berjenjang, namun konsumen dan pelaku usaha diberikan kebebasan untuk memilih cara yang mereka ingin di dalam menyelesaikan sengketa mereka.
Sejak dibentuk, Badan Penyelesaian Sengketa. Konsumen penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak dibanding dengan melalui pengadilan. Hal ini dikarenakan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) tidaklah efektif dan efisien. Hal ini disebabkan proses berperkara ke pengadilan harus menempuh prosedur beracara yang sudah ditetapkan dan tidak boleh disimpangi, sehingga memerlukan waktu yang lama, tidak melindungi kerahasiaan, serta hasilnya ada pihak yang kalah dan ada yang menang. Hal ini tentunya akan memperpanjang persengketaan karena dimungkinkan melanjutkan perkara ke pengadilan yang lebih tinggi (upaya hukum). Bila melalui BPSK, maka penyelesaian akan lebih cepat. Hal ini dikarenakan ditentukan bahwa putusan kasus konsumen yang ditangani BPSK harus sudah dikeluarkan paling lambat 21 hari kerja setelah gugatan diterima. Kemudian, dalam tempo paling lama 7 hari kerja sejak putusan diterima, pelaku usaha yang dikenakan hukuman harus sudah melaksanakan putusan tersebut.
Karena itu, penanganan sengketa konsumen melalui BPSK menjadi solusi yang tepat bagi konsumen maupun pelaku usaha yang membutuhkan penyelesaian yang cepat, sah, dan menguntungkan kedua belah pihak.