KEGIATAN UPACARA PENGIBARAN BENDERA KEBANGSAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA APEL KESADARAN LINGKUP DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
17-01-2024
22
Rabu, 17 Januari 2024 - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian membacakan sambutan Bupati Bogor Puji Dan Syukur Marilah Kita Panjatkan Ke Hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Karena Berkat Bimbingan, Taufiq Dan Hidayah-Nya, Pada pagi Hari Ini kita dapat bersama-sama melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tanggal 17 Bulan Januari 2024 yang diselenggarakan secara serentak di setiap organisasi perangkat daerah di seluruh Kab. Bogor.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Bogor menyampaikan, dengan semangat baru di tahun yang baru, Perkenankanlah Saya Memanfaatkan Kesempatan Ini Untuk Mengucapkan Terima Kasih, Upacara hari kesadaran nasional yang diadakan di awal tahun 2024 ini adalah momentum untuk membangkitkan semangat dan energi seluruh aparatur sipil negara dan pegawai lingkup pemerintah kab, Bogor agar lebih giat, lebih fokus, dan lebih disiplin, dalam melaksakan tugas dan fungsi.
Menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, meberdayakan dan memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat sehubung dengan telah ditetapkannya peraturan bupati bogor Nomor 65 tahun 2023 tentang sistem kerja aparatur sipil negara untuk penyederhanaan briokrasi di lingkungan pemerintah kabupaten Bogor, maka mulai tahun 2024, terjadi penyesuaian sistem kerja yang melibatkan aspek kedudukan, penugasan, pelaksanaan tugas, pertanggungjawaban, pengelolaan kinerja, dan pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi
Sistem kerja baru menekankan pentingnya kerja individu atau tim, dengan melibatkan pejabat fungsional dan pelaksana dari lintas unit organisasi atau perangkat daerah . Tim kerja akan dipimpin oleh seorang ketua tim, yang dapat dipilih melalui penunjukan langsung atau pengajuan sukarela, dan keputusan penugasan ditetapkan oleh kepala perangkat daerah. Penjenjangan kinerja, tabel penugasan tim kerja, dan keputusan kepala peangkat daerah tentang pembentukan tim kerja dan melaporkan kepada sekertaris daerah.
Seluruh ASN lingkup pemerintah kabupaten Bogor agar mempedomani surat edaran nomor: 00.8.1/261-org tentang sistem kerja aparatur sipil negara untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor. Mari kita laksanakan sistem kerja baru ini dengan penuh rasa tanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsi. Insyaallah dengan komitmen dan kolaborasi, kita dapat mencapai tujuan reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.