Rabu, 31 Agustus 2022 - Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengadakan kegiatan sosialisasi kebijakan perundangan terkait pedoman peraturan toko swalayan/modern baik reguler maupun waralaba di wilayah Kabupaten Bogor di Hall Raflesia Ole Cottage Darmawan Park, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sosialisasi Kebijakan Perundangan Terkait Toko Swalayan Reguler dan Waralaba Kegiatan tersebut bermaksud agar pelaku usaha gudang dapat menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelanaran berusaha gudang. Peserta sosialisasi sebanyak 50 orang yang diikuti oleh pelaku usaha toko swalayan/toko modern di wilayah Kabupaten Bogor. Kegiatan Sosialisasi dipimpin oleh Kabid Perdagangan Ir. Dedi Hernadi, MA. dihadiri Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Dirjen Perdagangan. Dasar Hukum untuk Pelaksanaan Kegiatan Tersebut Adalah Peraturan Mentri Perdagangan No .90/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan Gudang dan Pembinaan Gudang. Kegiatan sosialisasi adalah agar pelaku usaha gudang dapat menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran berusaha gudang. Sosialisasi Kebijakan Perundangan Terkait Toko Swalayan Reguler dan WaralabaMengenai tujuan dari kegiatan ini adalah pemilik gudang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dapat melakukan pendaftaran gudang serta seluruh pengelola gudang dapat melakuakan pencatatan adminitrasi gudang dan seluruh pengelola gudang dapat melaporkan pencatatan administrasi gudang tiap 1 bulan sekali ke kemendag secara elekronik. Materi yang dibahas adalah dasar hukum kebijakan toko swalayan; tujuan pengaturan toko swalayan, pemerataan ekonomi di toko ritel, pedoman penetapan zonasi lokasi pendirian toko swalayan.