Selasa, 23 Agustus 2022 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal, dilaksanakan dengan peserta sosialisasi yang berjumlah 30 orang yang berasal dari pelaku usaha dan unsur Kecamatan dari Kecamatan Cariu Tanjungsari, Sukamakmur, Jonggol, Cileungsi dan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Kegiatan sosialisasi tahun 2022 pada rencananya akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan. Untuk kegiatan pada hari ini merupakan angkatan ketiga di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor tahun 2022. Dalam kesempatan ini, Camat Jonggol Andri Rahman, S.STP., M.Si. membuka kegiatan sosialisasi yang merupakan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bogor dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya bea cukai pada rokok bagi masyarakat luas. Meningkatnya kasus peredaran rokok illegal, menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang cukai masih sangat minim. Maka dari itu, Pemerintah Pusat menggandeng Pemerintah Daerah agar masyarakat luas dapat lebih terjangkau untuk mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai cukai. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor adalah satu Dinas yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk mensosialisasikan Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal. Camat Jonggol Andri Rahman berharap, mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan dunia usaha. Sosiliasasi ini penting agar masyarakat paham bahwa bea cukai adalah salah satu pemasukan negara. Dengan memahami bea dan cukai semoga masyarakat semakin paham akan pentingnya pajak untuk pembangunan, karena pajak itu kan dari kita untuk kita semua,