Selasa, 28 Juni 2022

Kegiatan Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal dilaksanakan dengan peserta sosialisasi yang berjumlah 30 orang yang berasal dari pelaku usaha dan unsur Kecamatan dari Kecamatan Nanggung, Pamijahan, Leuwisadeng, Leuwiliang dan Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Kegiatan Sosialisasi 2022, pada rencananya akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan. Untuk kegiatan pada hari ini dilaksanakan di Kecamatan Nanggung merupakan Angkatan pertama di tahun 2022.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan kerjasama antara pemerintah Kabupaten Bogor dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai pentingnya bea cukai pada rokok bagi masyarakat luas.

Meningkatnya kasus peredaran rokok illegal, menggambarkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang cukai masih sangat minim. Maka dari itu, Pemerintah Pusat menggandeng Pemerintah Daerah agar masyarakat luas dapat lebih terjangkau untuk mendapatkan pengetahuan mendalam mengenai cukai.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor adalah satu Dinas yang bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk mensosialisasikan Identifikasi Pita Cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal.