Selasa, 7 Oktober 2025 Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Ibu Mely Kamelia, menyerahkan 16 unit Alat Pos Ukur Ulang kepada Perumda Pasar Tohaga yang diterima langsung oleh Direkut Utama, Bapak Haris Setiawan.
Alat Pos Ukur ini nantinya akan diletakkan di 16 Pasar yang ada di Kabupaten Bogor yaitu Pasar Cileungsi, Pasar Cibinong, Pasar Citeureup 1, Pasar Citeureup 2, Pasar Leuwiliang, Pasar Cisarua, Pasar Parung, Pasar Cariu, Pasar Ciluar, Pasar Ciawi, Pasar Jasinga, Pasar Cigombomg, Pasar Cigudeg, Pasar Cicangkal, Pasar Cikereteg, Pasar Ciseeng.
Alat Pos Ukur Ulang ini berfungsi untuk menjamin ukuran timbangan dari belanjaan yang dibeli oleh masyarakat sesuai dengan ukuran timbangan dari pedagang.
Sehingga masyarakat maupun pedagang di pasar tidak akan merasa dirugikan. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian berkolaborasi dengan Perumda Pasar Tohaga.