KEGIATAN RAPAT TENTANG PEMBAHASAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2024
09-01-2024
25
Selasa, 9 Januari 2024 - Skertariat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan rapat tentang pembahasan rencana program dan kegiatan tahun 2024 Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Arif Rahman SH., MH. Yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian dalam rangka mengoptimalkan alokasi anggaran, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor berencana untuk melakukan rasionalisasi anggaran.
Rasionalisasi ini bertujuan untuk mencapai penghematan sehingga para Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) diminta untuk melakukan pemetaan terhadap anggaran pada kode belanja tersebut Proses optimalisasi anggaran kas dilakukan dengan sistem pola penyerapan berimbang serta akan dilaksanakan sejak Triwulan I, dengan target minimal capaian anggaran pada periode tersebut minimal 25%;
Segala pelaksanaan kegiatan, baik yang melibatkan proses lelang maupun yang tidak, diamanatkan untuk mendapatkan pembayaran dalam batas waktu maksimal satu bulan sejak pelaksanaan proses tersebut;
Rencana tindak lanjut yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut. Pembaruan data kepegawaian ASN dan Non ASN; Data Industri berdasarkan SIINas; Data UMKM dan IKM di Kabupaten Bogor; Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Perbup Nomor 65 Tahun 2023 sebagai berikut : Ada dua sistem skema kerja yang bisa digunakan dengan catatan.Ketua Tim belum tentu PPTK dan PPTK sudah pasti ketua tim.
Anggaran KAS pada seksi Sarana Distribusi Perdagangan tidak bisa dilaksanakan pada TW I mengingat ada beberapa Komponen yang belum tersedia di sistem dan harus melalui tahap pengajuan ke Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Bidang Perdagangan menyiapkan alokasi anggaran untuk Pameran Nasional (PENAS) dan Pameran Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Peserta Kegiatan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, PPTK, Bendahara dan Operator.