- Barang kebutuhan pokok hasil pertanian, terdiri dari beras, kedelai dan bawang merah
- Barang kebutuhan pokok hasil industri, terdiri dari gula, minyak goreng dan tepung terigu
- Barang kebutuhan pokok hasil perternakan dan perikanan, terdiri dari daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar.
Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Distributor dan Agen Bahan Pokok Tahun 2019 Dinas Perdagangan dan Perindustrian
27-02-2019
15
Rabu, 27 Februari 2019
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrtian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Distributor dan Agen Bahan Pokok Tahun 2019 di Hotel LORIN, Desa Sentul Kecamatan Babakanmadang. Sesuai Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang definisi Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Adapun jenis barang kebutuhan pokok terdiri dari: