Rabu, 27 Februari 2019 Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrtian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Distributor dan Agen Bahan Pokok Tahun 2019 di Hotel LORIN, Desa Sentul Kecamatan Babakanmadang. Sesuai Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang definisi Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Adapun jenis barang kebutuhan pokok terdiri dari:
  1. Barang kebutuhan pokok hasil pertanian, terdiri dari beras, kedelai dan bawang merah
  2. Barang kebutuhan pokok hasil industri, terdiri dari gula, minyak goreng dan tepung terigu
  3. Barang kebutuhan pokok hasil perternakan dan perikanan, terdiri dari daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar.
Oleh karena itu, bahan-bahan pokok tidak boleh terjadi kelangkaan di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan keresahan dan akan mengancam keamanan Negara. Mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang Perdagangan Kebutuhan Pokok untuk selalu menjaga stok dan pasokan serta stabilisasi harga untuk tidak mengambil keuntungan yang berlebihan sehingga terjadinya unstabilisasi harga yang tidak terkendali, hal ini sering kita jumpai pada saat bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.