Kegiatan Program Peningkatan Kemapuan Teknologi Industri Kegiatan Sosialisasi dan Proses Pendampingan HKI SNI Mainan Anak Anggaran Tahun 2018
22-02-2018
17
Kamis, 15 Februari 2018
Seksi Sarana Persarana Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Program Peningkatan Kemapuan Teknologi Industri Kegiatan Sosialisasi dan Proses Pendampingan HKI SNI Mainan Anak Anggaran Tahun 2018. Badan Standardisasi Nasional menetapkan beberapa SNI tentang mainan anak. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi Standar Nasional Indonesia menerangkan SNI yang ditetapkan pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder yakni produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah. Namun apabila menyangkut Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan hidup (K3L), instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib, sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua pada Permentan No. 111/M-Ind/PER/12/2015 Dalam Peraturan Menteri tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Menurutnya, pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak telah mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan ”Kita tidak bisa membayangkan buah hati kita mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman".