Senin, 18 Juli 2022 Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan pengawasan alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) di tempat usaha jasa ekspedisi di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Subkodinator Pengawasan Metrologi Bapak Ucok Gepar Tambunan, SH mengatakan pengawasan UTTP sejauh ini memang lebih banyak di pasar bersamaan dengan sidang tera ulang dan SPBU yang rutin dilakukan pada momentum hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru. Pelakasankan Pengawasan UTTP Kemetrologian berdasarkan UU No.2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan selalu berkoordinasi dengan Direktur Kemetrologian Jawa Barat, berkaitan dengan Pengawasan Metrologi Legal. “Selain itu, kita juga melakukan pengawasan ke tempat usaha jasa ekspedisi karena memakai alat ukur. Kita memastikan bahwa alat ukur yang digunakan sudah bertanda tera sah dan penggunaan UTTP sudah sesuai,” Ucok menerangkan dari hasil pengawasan di beberapa tempat usaha jasa ekspedisi yang diperoleh bahwa tanda teranya masih berlaku dan penggunaannya sudah sesuai. Namun, masih ada salah satu jasa ekspedisi masih menggunakan alat ukur yang tidak memiliki izin tipe UTTP dan tidak sesuai peruntukannya. “Kita sudah memberikan pembinaan untuk tidak menggunakan UTTP tersebut. Ternyata jasa ekspedisi tersebut menggunakan alat ukur tersebut karena UTTP yang biasa dipakai masih ditarik ke pusat untuk dilakukan tera ulang,” Alat ukur yang tidak memiliki izin tipe UTTP tidak legal digunakan untuk kepentingan umum. Kalau hanya untuk kepentingan pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan masih diperbolehkan tetapi kalau untuk transaksi perdagangan tidak diperbolehkan. “Kalau timbangan hanya untuk mengukur barang-barang yang tidak digunakan untuk transaksi kepentingan umum masih diperbolehkan, misalnya untuk kontrol internal. Kalau ada jasa konsumen yang memerlukan pengukuran dan menggunakan timbangan tersebut maka tidak sesuai dengan aturan,” Sebetulnya pihaknya akan menjadikan pengawasan UTTP ini sebagai kegiatan rutin dan tidak hanya di pasar, SPBU maupun PUBBM. Semua alat ukur yang digunakan untuk transaksi akan dilakukan pengawasan. “Kalau melakukan pengawasan yang diperiksa itu adalah memeriksa UTTP dan memeriksa secara fisik kemudian peruntukkannya. Jadi memeriksa secara fisik apakah bertanda tera sah dan berizin tipe. Jika sudah mempunyai izin tipe, maka UTTP tersebut legal untuk digunakan bagi keperluan transaksi,” Mengeluarkan izin tipe UTTP itu adalah Direktorat Metrologi Bandung dengan memberikan label kuning pada UTTP. “Biasanya sebelum melakukan tera ulang, kita memastikan UTTP itu memiliki izin tipe atau legal untuk digunakan dalam transaksi. Kalaupun ada lebel kuning, tetapi datanya setelah dicek tidak sama, maka kita akan melakukan penelurusan ke Direktorat Metrologi Bandung,” Mengharapkan agar tempat usaha jasa ekspedisi ini untuk tertib ukur. Sebab jasa ekspedisi ini sedang banyak digunakan dengan transaksi online yang semakin meningkat. Oleh karena itu harapannya alat ukur yang digunakan sudah ditera ulang untuk memastikan kebenaran ukurannya.