Kamis, 09 Januari 2025 - Bidang Tertib Niaga pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor melakukan kegiatan pembukaan pelayanan tera/tera ulang tahun 2025. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Arif Rahman SH., MH yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pelayanan Kemetrologian beralamat di Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Tera/Tera Ulang ini merupakan wujud kepatuhan Wajib Tera dalam hal jaminan kebenaran pengukuran. Harapannya dengan kesadaran para Wajib Tera akan pentingnya kegiatan Tera/Tera Ulang dapat membentuk iklim perekonomian yang baik khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, yang didasari oleh tumbuhnya kepercayaan antara pedagang dan konsumen.
Kegiatan Tera/Tera Ulang dilakukan dengan menggunakan Alat Standar Uji yang juga sudah tertelusur keakuratannya. Pompa Ukur BBM dan Timbangan Jembatan Elektronik termasuk dalam alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib untuk di Tera/Tera Ulang.
Disamping kedua alat ini masih banyak Alat UTTP lainnya seperti meter air, timbangan mekanik dll. Pengujian terhadap alat UTTP bertujuan untuk memastikan alat UTTP berfungsi dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan Tera/Tera Ulang ini dilakukan secara rutin, sebagai bentuk jaminan kebenaran pengukuran dalam rangka perlindungan konsumen dan terciptanya persaingan usaha yang sehat, sehingga terwujud Masyarakat Tertib Ukur.
Pada kegiatan pembukaan pelayanan tera/tera ulang tahun 2025 ini Kepala Dinas menyampaikan apresiasi yang sebesar2nya atas pencapaian pelayanan tera/tera ulang sepanjang tahun 2024 yang telah berhasil melampaui target jumlah alat Ukur Takar Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) sebanyaj 1,7 juta atau 140% dari target awal yaitu 700.000 UTTP. Apresiasi juga diberikan atas perolehan predikat Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur (PTU) untuk 3 (tiga) Pasar Rakyat, yaitu Pasar Jasinga, Pasar Ciawi, dan Pasar Leuwiliang. Kepala Dinas berpesan untuk dapat mempertahankan apa yang telah dicapai dan senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan tera/tera ulang di Tahun 2025 ini agar terwujudnya masyarakat tertib ukur melalui jaminan kebenaran yang merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen di wilayah Kabupaten Bogor.