Rabu, 10 Juli 2019 Kadis Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Montoring Pelaksanaan rencana Pembangunan Rest Area Puncak Kawasan Gunung Mas yang merupakan salah satu program/kegiatan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tahun Anggaran 2019 bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII, dan Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga serta Ditjen Cipta Karya, Pada akhir tahun 2017, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) untuk luas lahan 1 Ha, antara PT. Perkebunan Nusantara VIII dengan Pemerintah Kabupaten Bogor tentang Penggunaan Sebagian Lahan HGU Kebun Gunung Mas PTPN VIII untuk Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Pengembangan Rest Area di Kawasan Puncak Kabupaten Bogor. MoU tersebut telah ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT. Perkebunan Nusantara VIII dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor tentang Penggunaan Lahan Hak Guna Usaha Kebun Gunung Mas PTPN VIII seluas ±1 Ha untuk Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pada bulan Mei 2019, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) antara PT. Perkebunan Nusantara VIII dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian PUPR dimana terdapat tambahan pengembangan luas lahan 6 Ha sehingga keseluruhan total lahan menjadi 7 Ha. Kementerian PUPR-RI melalui Ditjen Bina Marga dan Ditjen Cipta Karya memiliki kewajiban menyusun desain, mematangkan lahan, pembangunan drainase dan sanitasi serta pembangunan mesjid, galeri, sarana prasarana pendukung dan infrastruktur dasar lainnya. Adapun pekerjaan yang akan dikerjakan oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sesuai dengan kontrak yang sudah berjalan.