KEGIATAN BIMTEK CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK (CPOTB) ANGKATAN I TAHUN 2023
04-12-2023
37
Senin, 4 Desember 2023 - Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Bimtek Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Angkatan I Tahun 2023. Kegiatan dibuka oleh Skertaris Dinas Perdaganga dan Perindustrian HARTONO ANWAR S.Sos., M.Si dilaksanakan di Hotel Cahaya Village, Jln Raya Puncak Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kabupaten Bogor memiliki potensi industri yang cukup besar dan beranekaragam komoditinya, baik skala kecil, menengah dan besar. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya produktif untuk memberikan nilai tambah dan daya saing. Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kabupaten Bogor jumlahnya ± sebanyak 30.000 IKM, sehingga jika dikembangkan secara intensif dan berkelanjutan bisa menambah pengetahuan dan wawasan ikm dalam meningkatkan kinerja, hasil produksi, dan produktifitas usahanya. Agar daya saing industri di segala bidang dapat ditingkatkan sehingga bisa terus eksis dan berkembang menjadi potensi industri di kabupaten bogor demi meningkatkan perekonomian dan pendapatan masyarakat.
Dalam industri khususnya produksi obat tradisional diperlukan standar yang ditetapkan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang sesuai dengan tujuan penggunaannya. Menjamin agar produksinya dapat memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, penerapan cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap, maka perlu di terapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik (cpotb) yaitu seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Yang berperan sebagai pedoman bagaimana memproduksi obat tradisional sehingga aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi serta dapat memenuhi dan menerapkan standar yang ditetapkan dalam membuat obat tradisional yang baik. Sesuai dengan peraturan badan pengawas obat dan makanan (bpom) nomor 14 tahun 2021 tentang sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik, serta peraturan badan pengawas obat dan makanan tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap.
Dalam usaha pembuatan obat tradisional dibagi menjadi dua jenis yaitu usaha kecil obat tradisional (ukot) yaitu usaha yang dapat membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak. Serta usaha mikro obat tradisional (umot) yaitu usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan.
Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 60 (enam puluh) orang, yang berasal dari 20 (dua puluh) kecamatan yaitu kecamatan Cibinong, Bojong Gede, Citeureup, Gunung Putri, Sukaraja, Klapanunggal, Babakan madang, Megamendung, Dramaga, Kemang, Cileungsi, Cigombong, Ciomas, Ciampea, Cijeruk, Taman sari, Pamijahan, Parung panjang, Rumpin dan Tenjo maka melalui bimtek ini diharapkan ikm yang mengikuti kegiatan berasal dari beberapa kecamatan di kabupaten Bogor dapat terus meningkatkan kualitas dan produktivitas obat tradisonal agar aman, bermutu, dan layak untuk dikonsumsi sehingga dapat memenuhi standar pembuatan obat tradisional yang baik. Sehingga dapat saling berbagi ilmu dan informasi serta pengalamannya dengan peserta lain juga bisa memperluas jaringan usaha yang saling melengkapi. Pada kesempatan, ini diharapkan agar para ikm terus meningkatkan semangat dan kreatifitasnya. Maka diminta kepada para peserta untuk mengikuti bimtek ini dari awal sampai akhir dengan serius dan konsentrasi agar hasilnya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.