Rabu, 19 Juni 2024 – Bidang Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja (k3) Angkatan III tahun anggaran 2024.

Kegiatan dibuka oleh Kepala bidang industri (Ibu Julaiha Duwila, SE) yang dilaksanakan di Hotel New Ayuda Puncak, Jln. Raya Puncak, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kegiatan Bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dilanjutkan oleh Narasumber Ketua tim KPPII (Kerjasama Pengawasan Promosi Investasi Industri) Bpk. Ronny Imron S.E, M.M, Narasumber PT. Surveyor Indonesia, Bpk.Sukijo, S.H., M.M dan Bpk. Sarwedi, S.Kom.

Menerapkan program k3 dalam lingkungan kerja dengan tujuan agar setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan  tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja atau lingkungan kerja sangat dibutuhkan sehingga pekerja merasa aman dan nyaman dalam menyelesaikan pekerjaannya, dan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan kerja bagi pekerja.

Untuk dapat bekerja sebaik mungkin dan juga dapat mendukung keberhasilan serta target dalam pekerjaan dapat tercapai.

Menurut peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien dan produktif, dan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Adapun beberapa manfaat bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem manajemen k3, yaitu dapat memahami bahaya dan resiko dari pekerjaannya, memahami tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan, mengetahui bagaimana bertindak dalam keadaan darurat, seperti kebakaran, gempa, kecelakaan dan sebagainya.