Senin, 10 Maret 2025 - Gudang minyak goreng kemasan dengan merk dagang Minyakita yang melakukan kecurangan terbongkar.
Di gudang tersebut minyak curah dikemas dalam packing Minyakita yang tidak sesuai ketentuan karena tidak mencantumkan berat bersih.
Sebab, minyak yang dikemas dalam packing Minyakita itu memiliki kapasitas hanya 700 hingga 800 ml dari yang seharusnya 1 liter.
Lokasi tempat pengemasan MinyaKita palsu itu berada di wilayah Kampung Cijujung, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Tempatnya berupa bangunan menyerupai rumah dan terdapat area gudang yang dijadikan sebagai tempat pengemasan.
Di dalam gudang tersebut terdapat dua mesin pengemasan untuk mengepak minyak goreng ke dalam kemasan MinyaKita, kemudian mesin packing kardus.
Selain itu terdapat delapan tangki minyak kapasitas 1.000 liter serta tumpukan kardus dan tumpukan ribuan botol.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kabupaten Bogor selektif dalam mengawasi dan mengecek perizinan para pelaku usaha minyak curah.
"Ini adalah bentuk nyata dari Polres Bogor dalam hal ini dapat perintah dari bapak Kapolri untuk bisa membantu meringankan beban masyarakat," Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Gudang pengemasan minyak goreng yang dikemas dalam MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menegaskan akan menelusuri alur distribusi tersebut agar kasus ini dapat terungkap dengan terang benderang.
"Kami tidak mengejar pengakuan, kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek”.